KPK Dorong Penyelesaian Cepat Kontroversi Laporan Dewas

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Ketua sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Nawawi Pomolango, mengekspresikan harapannya agar laporan yang diajukan oleh rekannya, Nurul Ghufron, terhadap anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK, Albertina Ho, dapat diselesaikan dengan cepat.

Nawawi berharap agar masalah yang sedang dihadapi KPK bisa segera terselesaikan, memungkinkan lembaga tersebut untuk fokus pada pekerjaan yang berkualitas.

- Advertisement -

“Saya hanya bisa berharap, segala kemelut yang menerpa lembaga ini bisa segera usai dan KPK dapat lebih fokus bekerja pada kerja-kerja yang berkualitas,” kata Nawawi melalui keterangan tertulis, Jumat, (26/4/2924).

Nawawi menegaskan bahwa laporan yang diajukan oleh Ghufron tidak atas nama pimpinan yang lain. Dia mengingatkan bahwa tindakan yang diambil oleh rekan kerjanya serupa dengan pengajuan gugatan terkait batas usia dan perpanjangan masa jabatan pimpinan KPK di Mahkamah Konstitusi (MK) beberapa waktu lalu.

“Seperti juga ketika Pak NG (Nurul Ghufron), mengajukan permohonan soal batas usia dan perpanjangan ke MK pada waktu yang lalu. Dewas yang tidak mengetahui adanya pengajuan permohonan itu, ikutan terimbas dengan perpanjangan setahun,” ujar Nawawi.

- Advertisement -

Ghufron telah melaporkan Albertina kepada Dewan Pengawas KPK, dengan alasan terkait penyalahgunaan kewenangan. Albertina sendiri telah memberikan tanggapannya terhadap aduan yang dilakukan oleh komisioner KPK tersebut.

Menurut Albertina, laporan yang diajukan terkait dengan koordinasi yang dilakukan dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Dia menegaskan bahwa Ghufron menilai tindakan koordinasi tersebut melanggar etik karena dilakukan dalam konteks pengumpulan bukti terkait kasus jaksa Tindak Pidana Korupsi yang diduga melakukan pemerasan terhadap saksi, yang kemudian dilaporkan atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap.

“Masalah koordinasi dengan PPATK untuk permintaan informasi tentang transaksi keuangan yang mencurigakan dalam pengumpulan bukti-bukti kasus jaksa TI (yang diduga memeras saksi) yang dilaporkan diduga melanggar etik karena menerima gratifikasi dan suap,” ujar Albertina.

Albertina menegaskan bahwa koordinasi dengan PPATK dilakukan atas nama Dewan Pengawas KPK, bukan atas nama pribadinya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

PSSI Jamin Keamanan Laga Indonesia vs Bahrain

JCCNetwork.id- Ketua Umum PSSI, Erick Thohir, menegaskan bahwa Indonesia siap menjadi tuan rumah yang baik bagi Timnas Bahrain dalam pertandingan kedelapan Grup C putaran...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER