JCCNetwork.id – Sidang sengketa Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) tampaknya mendapat jalan buntu.
Berbagai penolakan atas gugatan tersebut juga tak sedikit dilayangkan, salah satunya dari Komisi Pemilihan Umum (KPU RI).
KPU secara tegas meminta MK untuk menolak gugatan Pilpres 2024 oleh pasangan Anies-Muhaimin soal hasil Pilpres 2024.
Kuasa Hukum KPU, Hifdzil Alim mengungkapkan, bahwa gugatan yang di ajukan paslon tersebut tak sesuai dengan format gugatan perselisihan hasil pemilihan umum di MK.
“Hanya memasukkan rekapitulasi suara Pilpres 2024 yang di tetapkan oleh termohon tanpa menyandingkan peroleh hasil suara menurut pemohon,” kata Hifdzil dalam keterangannya di Jakarta yang di kutip JCCNetwork.id, Jumat (29/3).
“Bahwa dengan demikian, permohonan pemohon harus di tolak atau sekurang-kurangnya tidak dapat di terima,” tambahnya.
Selain itu, MK juga diminta menolak gugatan tersebut karena di nilai kabur alias tidak jelas. Meski begitu, KPU tak terlalu mempermasalahkan gugatan yang tidak menyoal selisih suara hasil Pilpres 2024 pada Februari lalu.
Pasalnya, kubu Anies-Muhaimin justru mendalilkan pengangkatan penjabat kepala daerah secara masif, pengerahan kepala desa, keterlibatan aparat negara, hingga penyalahgunaan bantuan sosial (Bansos).
“Permohonan pemohon nyata-nyata telah kabur, tidak jelas mendalilkan adanya perselisihan hasil pemilihan umum. Permohonan pemohon haruslah di tolak,” tegasnya.
KPU Minta MK Tolak Gugatan Anies-Muhaimin
Sebelumnya, kubu Anies-Muhaimin mengajukan gugatan hasil Pilpres 2024 yang sudah di tetapkan oleh KPU.
Di mana dalam gugatannya, mereka meminta agar MK membatalkan hasil Pilpres 2024 karena berbagai dugaan kecurangan.
Bahkan, MK di minta untuk mendiskualifikasikan Gibran Rakabuming Raka karena di nilai tidak memenuhi syarat pencalonan.
Dengan kata lain, mereka menginginkan agar Pilpres 2024 berlangsung tanpa keikutsertaan Gibran.
Seperti di ketahui, KPU secara resmi mengumumkan hasil Pilpres 2024 yang di menangkan Prabowo-Gibran dengan perolehan 96.214.691 suara atau 58,6 persen suara sah secara nasional.
Sementara Anies-Muhaimin meraih 40.971.906 suara atau 24,9 persen suara sah nasional. Lalu Ganjar-Mahfud mendapatkan 27.040.878 suara atau 16,5 persen suara sah nasional.



