JCCNetwork.id-Jakarta-Penyelidikan terkait dugaan korupsi di lingkungan Rumah Tahanan KPK (Rutan KPK) terus bergulir. Pada hari ini, agenda penting KPK adalah memanggil Kamtib Rutan KPK periode 2018-2022, Hengki, yang diduga sebagai sosok sentral dalam kasus ini.
Ali Fikri, Kabag Pemberitaan KPK, menyatakan bahwa proses pemeriksaan dilakukan hari ini (Rabu, 13/3) di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Selain Hengki, KPK juga meminta keterangan dari Kepala Rutan KPK, Achmad Fauzi.
“Dalam agenda hari ini (Rabu, 13/3) di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik telah menetapkan jadwal pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi,” ujar Ali kepada awak media pada Rabu (13/3).
Di samping Hengki, KPK juga mengundang sejumlah saksi lainnya, di antaranya:
– Deden Rochendi (PNYD/Penugasan Pengamanan Rutan KPK)
– Agung Nugroho (PNYD/Staf Cabang Rutan KPK)
– Ari Rahman Hakim (PNYD/Petugas Rutan KPK)
– Eri Aangga Permana (ASN Kemenkumham/Staf Rutan KPK periode 2018)
– Mahdi Aris (Pengamanan Rutan KPK)
– Muhammad Abduh (Pengamanan Rutan KPK)
Sebelumnya, KPK telah menggelar sidang etik terhadap 90 pegawai terkait praktek pungutan liar atau pungli di Rutan KPK. Keseluruhan dari mereka terbukti terlibat dalam penerimaan pungli di Rutan KPK.
Sidang etik ini dilaksanakan di kantor Dewan Pengawas KPK, Jakarta, pada Kamis (15/2) lalu. Dari 90 individu tersebut, 78 orang dikenai sanksi etik berat, termasuk di antaranya adalah kewajiban meminta maaf secara terbuka. Sementara itu, 12 lainnya diserahkan kepada Sekretaris Jenderal KPK karena praktek pungli terjadi sebelum terbentuknya Dewan Pengawas KPK.



