Shanty Alda Nathalia Kooperatif Hadiri Panggilan KPK sebagai Saksi

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id  – Direktur PT. Smart Marsindo, Shanty Alda Nathalia (SAN) kooperatif menghadiri panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih, Jakarta Selatan, Jumat (1/3/2024).

SAN kooperatif menghadiri panggilan tersebut sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang melibatkan Gubernur Maluku Utara non aktif, Abdul Ghani Kasalbi (AGK).

- Advertisement -

“Kalau saya hadir memenuhi panggilan KPK karena sebagai Warga Negara yang baik,” kata SAN.

Sementara itu, Juru Bicara KPK, Ali Fikri membenarkan SAN kooperatif hadir memenuhi panggilan penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi.

“Informasi yang kami peroleh betul,” ujar Ali Fikri.

- Advertisement -

Tambahan informasi, KPK telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan dan perizinan proyek di Maluku Utara. Mereka yakni Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, Kadis Perumahan dan Permukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin, Kadis PUPR Pemprov Maluku Utara Daud Ismail, Kepala BPPBJ Ridwan Arsan, ajudan Abdul, Ramadhan Ibrahi, dan pihak swasta Stevi Thomas serta Kristian Wulsan.

Pada perkara ini, Stevi Thomas, Adnan Hasanudin, Daud Ismail, dan Kristian Wulsan sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan, Abdul, Ramadhan Ibrahim, dan Ridwan Arsan sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (Z-3)

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Dahlan Desak Penegakan DMO Batu Bara

JCCNetwork.id-Mantan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekaligus mantan Direktur Utama PLN, Dahlan Iskan, meminta pemerintah memperketat penegakan kewajiban pemenuhan kebutuhan batu bara dalam...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER