JCCNetwork.id-Forum Komunikasi Santri Indonesia (Foksi) berencana melaporkan sutradara dan tiga akademisi yang terlibat dalam film dokumenter “Dirty Vote” ke Badan Reserse Kriminal Polri dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Sentra Gakkumdu).
Ketiga akademisi, yakni Feri Amsari, Zainal Arifin Mochtar, dan Bivitri Susanti, bersiap menghadapi proses hukum sebagai respons terhadap laporan tersebut.
Ketua Umum Foksi, M Natsir Sahib, membenarkan kunjungan pihaknya ke Bareskrim Polri pada Senin (12/2/2024). Dalam keterangan tertulis, Foksi mengunjungi Bareskrim untuk berkonsultasi sekaligus melaporkan sutradara Dandhy Dwi Laksono beserta ketiga akademisi yang muncul dalam film tersebut.
Kedatangan Foksi ke Bareskrim pada hari sebelumnya belum sepenuhnya melengkapi berkas laporan, dan mereka sedang melakukan penyesuaian sebelum melaporkan ke Sentra Gakkumdu dan Bareskrim pada hari yang sama.
Natsir menyatakan laporan ini terkait dugaan pelanggaran pemilu yang dilakukan oleh ketiga akademisi dan sutradara film tersebut.
Mereka diduga melanggar Pasal 287 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu yang melarang media menyebarkan berita atau informasi yang mengarah pada kepentingan kampanye pemilu yang merugikan atau menguntungkan peserta pemilu selama masa tenang.
Foksi menilai film tersebut sebagai pelanggaran pemilu dan bersifat tendensius terhadap calon tertentu. Natsir juga menyatakan bahwa para akademisi yang terlibat sebelumnya berada dalam tim reformasi hukum yang dibentuk oleh Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.
”Kami menilai, para akademisi tersebut telah menghancurkan tatanan demokrasi dengan memenuhi unsur niat permufakatan jahat membuat isu yang tidak dapat dipertanggungjawabkan sehingga munculnya gejolak di masyarakat dengan fitnah dan data palsu yang disebar ke masyarakat. Ini daya rusaknya luar biasa di tengah masyarakat,” tuturnya kepada awak media, Selasa, 13/02/2024.
Ketiga akademisi yang menjadi pemeran dalam film, yakni Zainal Arifin Mochtar, Feri Amsari, dan Bivitri Susanti, menyatakan kesiapan mereka menghadapi laporan pidana yang diajukan.
Zainal menegaskan bahwa mereka sudah melakukan seleksi data untuk film tersebut, berfokus pada kliping dan analisis ilmiah.
”Kalau bicara soal kami dilaporkan, gimana lagi, silakan. Itu bagian dari konsekuensi yang sudah kami hitung, sudah kami pikirkan. Kalau mau laporkan, ya, laporkan saja,” ucap Ketua Departemen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada dalam keterangannya melalui Zoom meeting.
Sejumlah pihak, termasuk Herlambang P Wiratraman, pengajar pada Fakultas Hukum UGM, menilai bahwa pelaporan pidana terhadap ketiga pemeran dan sutradara film tidak tepat.
Mereka menganggap isi film Dirty Vote penuh dengan data dan analisis ilmiah yang bersifat saintifik. Herlambang menekankan bahwa apabila ada keberatan, pihak yang tidak setuju sebaiknya membuat film tandingan sebagai tanggapan.
Inspektur Jenderal Sandi Nugroho, Kepala Divisi Humas Polri, menyatakan bahwa film Dirty Vote menjadi kewenangan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) untuk menilai apakah film tersebut termasuk pelanggaran pemilu.
Irjen Sandi menegaskan bahwa Bawaslu memiliki wewenang untuk menyelidiki apakah film tersebut dapat dianggap sebagai kampanye terselubung atau kampanye gelap.
”Nanti akan diteliti baru disampaikan kepada kami. Biarkan Bawaslu yang melihat apakah ini menjadi suatu pelanggaran atau tidak,” ucapnya.



