JCCNetwork.id – Aksi terlarang seorang ASN Lapas Kelas II di Jambi menghebohkan warga setempat. M (27), yang sehari-hari bekerja sebagai pegawai lapas, ternyata memiliki bisnis gelap sebagai kurir narkoba dengan bayaran menggiurkan, Rp10 juta per kilogram sabu.
Namun, nasib apes menimpa M saat tim Satresnarkoba Polresta Jambi berhasil menggerebeknya di kediamannya.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil menyita 32 paket sabu yang dikemas dalam bungkus teh Cina.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Eko Wahyudi, mengungkapkan bahwa kasus ini melibatkan jaringan internasional.
“Ini sudah jaringan internasional. Pelaku merupakan oknum pegawai Lapas Kelas II, Jambi,” ungkapnya Kapolresta Jambi Kombes Pol Eko Wahyudi, Jumat (12/1/2024).
Menyelidiki lebih lanjut, petugas juga berhasil menangkap rekannya, F alias A (46), di Jakarta, dengan menyita tambahan 20 paket sabu.
Sementara itu, obat terlarang tersebut berasal dari Malaysia, dipasok dari jalur laut via Provinsi Riau dan transit di Jambi kemudian selanjutnya akan dikirim ke Pulau Jawa.
“Kalau dijumlahkan, total berat barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu-sabu seberat 52,4 kg,” tandas Eko.



