JCCNetwork.id – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periode 2015-2019, Agus Rahardjo, mengungkapkan bahwa dirinya pernah dipanggil oleh Presiden RI Joko Widodo untuk membahas penanganan kasus korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP) yang melibatkan Setya Novanto (Setnov).
Saat itu, Setnov menjabat sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum Partai Golkar, partai politik yang pada tahun 2016 bergabung dalam koalisi pemerintahan Jokowi.
Agus merinci bahwa pertemuan tersebut terasa tidak lazim, karena ia dipanggil secara sendirian oleh Presiden, tanpa melibatkan pimpinan KPK lainnya. Agus juga mencatat bahwa masuknya ia ke ruang pertemuan tersebut tidak melalui ruang wartawan, melainkan melalui sebuah masjid kecil.
“Saya terus terang pada waktu kasus e-KTP, saya dipanggil sendirian oleh presiden. Presiden pada waktu itu ditemani oleh Pak Pratikno [Menteri Sekretariat Negara]. Jadi, saya heran ‘biasanya manggil [pimpinan KPK] berlima ini kok sendirian’. Dan dipanggilnya juga bukan lewat ruang wartawan tapi lewat masjid kecil,” tutur Agus dalam program Rosi, dikutip dari YouTube Kompas TV, Jumat (1/12/2023).
Agus menuturkan bahwa, kala itu Presiden Jokowi meminta agar penanganan kasus Setnov dihentikan. Namun, Agus menolak perintah tersebut dengan alasan bahwa Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) sudah ditandatangani oleh pimpinan KPK tiga minggu sebelum pertemuan tersebut.
“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” jelas Agus.
“Saya bicara (ke Presiden) apa adanya saja bahwa Sprindik sudah saya keluarkan tiga minggu yang lalu, di KPK itu enggak ada SP3 [Surat Perintah Penghentian Penyidikan], enggak mungkin saya memberhentikan itu,” tambahnya.
Kesaksian ini, menurut Agus, merupakan kejadian nyata yang telah ia bagikan kepada rekan-rekannya di KPK.
“Saya bersaksi, itu memang terjadi yang sesungguhnya. Saya alami sendiri. Saya awalnya tidak cerita pada komisioner yang lain tapi setelah beberapa lama itu kemudian saya cerita,” ucap dia.
Ia juga menduga bahwa insiden ini berdampak pada revisi Undang-undang KPK, di mana KPK kini berada di bawah kekuasaan eksekutif dan memiliki kewenangan untuk menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3).
“Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” ungkapnya.



