JCCNetwork.id- Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI), menerbitkan tantangan besar kepada peserta Pemilu 2024 dengan menerbitkan pedoman teknis kampanye yang tegas. Lima larangan dalam desain Alat Peraga Kampanye (APK) bagi para kandidat.
Dilarang mempersoalkan dasar negara Pancasila, mengancam keutuhan NKRI, menghina suku-agama-ras-golongan, mengadu domba masyarakat, dan bahkan melibatkan atribut selain dari peserta pemilu yang bersangkutan. Sementara pemasangan APK di tempat umum harus mempertimbangkan hal-hal terkait etika, estetika, kebersihan, keindahan, dan keamanan.
KPU juga menetapkan masa kampanye untuk Capres-Cawapres dan Calon Legislatif selama 75 hari, terhitung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. “Masa kampanye untuk pasangan calon presiden dan wakil presiden sama halnya dengan masa kampanye untuk pemilu anggota legislatif, yaitu sejak 28 November 2023 dan akan berlangsung 75 hari ke depan atau sampai dengan 10 Februari 2024,” ujar Anggota KPU Idham Holik, dalam siaran persnya.
Sementara itu, Bawaslu tengah terlibat dalam pertarungan hukum sengit dengan penanganan 43 gugatan sengketa terhadap KPU. Gugatan ini mencuat sejak penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) pada 3 November 2023, memanaskan atmosfer politik menuju Pemilu yang semakin panas.



