JCCNetwork.id – Kejadian memilukan terjadi di sebuah SDN di Kecamatan Carenang, Kabupaten Serang. Oknum Kepala Sekolah berusia 54 tahun dengan inisial AS telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap salah satu muridnya.
AS telah diamankan oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Serang di rumahnya pada malam Selasa (14/11). Kejadian ini menjadi sorotan tajam, memunculkan pertanyaan besar tentang keamanan anak-anak di lingkungan pendidikan.
“Kami telah menetapkan AS sebagai tersangka,” kata Kasatreskrim Polres Serang AKP Andi Kurniady, Kamis (16/11/2023) .
Andi menjelaskan bahwa kasus ini terungkap setelah siswa melaporkan dugaan pencabulan oleh kepala sekolah pada 9 Oktober lalu. Pelecehan terjadi pada 28 September ketika korban dipanggil untuk mengikuti pembelajaran perkalian di ruang kepala sekolah
“Namun di ruang korban justru dipeluk tersangka dari belakang dan meremas payudara korban,” jelasnya.
Usai mengalami pelecehan korban menangis dan trauma. Orangtua yang curiga dengan perubahan perilaku anaknya kemudian mendesak korban untuk bercerita. Sementara dari hasil pemeriksaan tersangka perbuatan itu dilakukan karena terdorong hawa nafsu dan terungkap ada enam korban lainnya.
Atas perbuatannya itu, AS dijerat dengan pasal 82 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.



