JCCNetwork.id– Seorang kakek bernama Abdul Somad (65) di Batanghari, Jambi dengan tega memperkosa perempuan disabilitas berinisial DS (20) hingga hamil. Menerima laporan tersebut polisi lansung menangkap pelaku di kediamannya.
“Kakek perkosa perempuan disabilitas hingga hamil 4 bulan,” kata Kasat Reskrim Polres Merangin, AKP Piet Yardi, Kamis (9/11/2023).
Piet menjelaskan bahwa aksi bejat ini diketahui setelah pihak keluarga melihat ada kejanggalan, dimana perut DS membesar.
Lantaran panik korban dibawa ke rumah sakit terdekat untuk dilakukan pemeriksaan,barulah terungkap bahwa wanita muda 20 tahun itu telah hamil 4 bulan.
Keluarga korban kemudian melaporkan kasus pemerkosaan ini ke pihak kepolisian guna diproses secara hukum.
Dengan bukti yang akurat polisi langsung menciduk seorang kakek bernama Abdul Somad (65) yang merupakan tetangga korban.
Saat diinterogasi pelaku mengaku hanya sekali memperkosa korban. Tetapi menurut keterangan korban aksi bejat itu dilakukan sebanyak dua kali. Dan yang terakhir terjadi pada Juni 2023 sekitar pukul 01.00 WIB.
Akibat perbuatanya yang keji tersebut pelaku dibebankan dalam Undang-undang (UU) Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.



