JCCNetwork.id- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memberikan sanksi teguran lisan kolektif kepada enam hakim konstitusi. Mereka terbukti berbarengan melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi. Menanggapi itu, bakal calon presiden (capres) Ganjar Pranowo mengaku menghormati keputusan MKMK.
“Ya, saya hormati keputusannya. Saya hormati kan ada yang mengeksamen,” ujar Ganjar di Kantor CSIS, Jakarta, Selasa (7/11/2023).
Sebelumnya, MKMK telah menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada enam hakim konstitusi karena mereka secara bersama-sama melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
“Menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif kepada para hakim terlapor,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie saat membacakan amar putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi RI.
Keenam hakim konstitusi yang mendapat sanksi tersebut adalah Manahan M.P. Sitompul, Enny Nurbaningsih, Suhartoyo, Wahiduddin Adams, Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, dan M. Guntur Hamzah.



