Kronologis Pertengkaran Sesama Driver Ojol Gegara Meme

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Dua driver ojek online (ojol) menjadi pusat perhatian setelah terlibat dalam insiden serius di sebuah kontrakan di Kelurahan Kaliabang Tengah, Bekasi Utara. Pertengkaran ini dipicu oleh sebuah foto meme yang mengolok-olok pencurian HP.

Anang (24), seorang driver ojol, adalah pelaku dalam insiden ini, sementara Aditya (21), teman profesinya, menjadi korban. Kejadian dimulai pada Jumat, 3 November 2023, ketika Anang mengunjungi kontrakan Aditya untuk bersosialisasi.

- Advertisement -

Menurut Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Yuliati, keduanya asyik berbincang-bincang sejak pukul 20.30 WIB. Namun, pada pukul 02.30 WIB keesokan harinya, Aditya tertidur karena kelelahan.

“Saat korban tertidur, pelaku membuka HP milik korban,” ucap Yuliati kepada wartawan, Selasa (7/11/2023).

Namun, apa yang Anang temukan di HP Aditya membuatnya marah. Dia menemukan foto dirinya yang dijadikan meme dan digambarkan sebagai pencuri HP. Hal ini memicu kemarahan Anang.

- Advertisement -

“Pukul 04.30 WIB ketika korban terbangun pelaku menanyakan apa maksud foto tersebut. Pelaku kemudian melukai korban dengan kater,” ungkap Yuliati.

Aditya yang mencoba membela diri berhasil merebut kater dari tangan Anang. Namun, Anang tidak berhenti di situ. Dia mengambil piringan cakram lain untuk menyerang Aditya.

Setelah melukai Aditya, Anang bahkan berhasil merebut HP dan sepeda motor milik korban yang tak berdaya. Aditya berusaha mengejar Anang dan meminta pertolongan, tetapi akhirnya pingsan.

“Korban mencoba mengejarnya dan berteriak minta tolong, tidak lama kemudian korban pingsan dan pelaku melarikan diri,” tuturnya.

Saksi-saksi yang melihat kejadian ini akhirnya melaporkannya ke polisi. Tim polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap Anang pada pukul 17.00 WIB,

“Anggota Opsnal mengamankan pelaku pencurian dengan kekerasan berikut barang bukti yang telah diambil oleh pelaku serta senjata tajam yang digunakan untuk melukai korban,” tuturnya.

Anang saat ini ditahan di Polsek Bekasi Utara dan dihadapkan pada Pasal 365 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara atas perbuatannya.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Harga Cabai dan Beras Kembali Naik

JCCNetwork.id- Harga sejumlah komoditas pangan strategis mengalami kenaikan pada awal pekan, Senin (12/10/2026). Lonjakan paling tinggi terjadi pada cabai rawit hijau yang harganya menembus...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER