Harmonisasi Peraturan Pemilihan: KPU Ajukan Revisi PKPU

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini adalah upaya KPU untuk menyesuaikan peraturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan alasan di balik revisi ini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.

- Advertisement -

“Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” ujar Hasyim.

Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.

Akibatnya, perubahan terjadi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kini menetapkan bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden adalah paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

- Advertisement -

Dengan revisi ini, KPU berupaya untuk menjalankan putusan MK dan mengharmonisasi peraturan pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Budi Arie Ramal Politik Bisa Lebih Cepat dari 2029, KP Norman: Itu Pikiran Pribadinya Jangan Kaitkan dengan Jokowi

JCCNetwork.id- Pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi mengenai kemungkinan terjadinya perubahan politik lebih cepat dari Pemilu 2029 menuai sorotan. Pernyataan itu disampaikan Budi...
KONTEN VIDEO
Video thumbnail
Begini Pengakuan Anggota DPR di Hadapan Ustaz Latif #shorts #trending
01:41
Video thumbnail
Ada Apa di Balik Demo 27 Agustus, Kapolri Soroti Penumpang Gelap
08:14
Video thumbnail
Prabowo Angkat Topi untuk Kiai Kampung: Tak Pernah Masuk TV, Tapi Tiap Hari Jaga Rakyat
08:23
Video thumbnail
Bikin Suasana Cair! KDM Sebut Jawa Barat Punya Gubernur dan Wali Kota Konten
06:26
Video thumbnail
Dukungan Ulama Bikin DPR Terharu Ditegah Kebut Tuntaskan RUU Perampasan
14:11
Video thumbnail
Panglima Jilah Ungkap Tradisi Berladang Orang Dayak Sejak Ribuan Tahun, Dulu Tak Ada Seperti Ini
05:30
Video thumbnail
Sejumlah Catatan Majelis Arah Indonesia Terkait RUU Perampasan Aset
13:15
Video thumbnail
Wamenhan Bebarkan Fakta, Kapal Perang Dibeli Rp370 Miliar Kini Dilelang Rp2 Miliar
08:13
Video thumbnail
Polisi Selidiki Dugaan Keterlibatan Ormas Dalam Kericuhan Demo DPR
11:11
Video thumbnail
Sisa Kuota Pelanggan Tak Bisa Hangus Lagi #shorts #trending
02:07
Video thumbnail
Operator Internet Jangan Macam Macam, Sisa Kuota Tak Boleh Dihapus dan Dilarang Ada Biaya Tambahan
04:04
Video thumbnail
Ada Pesan Khusus Panglima Jilah ke Prabowo Soal Karhutla di Kalbar?
05:07
Video thumbnail
Dokter Spesialis Bertugas di Daerah Tertinggal Diguyur Insentif Rp30 Juta
10:37
Video thumbnail
Kapolri Blak-blakan soal Demo 27 Agustus: Ada yang Menumpangi
09:36
Video thumbnail
4 Jenis Harta Koruptor Bisa Dirampas Negara, Apa Saja?
10:07
Video thumbnail
Kapolri Tegaskan Jika Ada Kriminalisasi Buruh, Propam Langsung Turun
09:46
Video thumbnail
Bikin Geleng Kepala! Yusril Sebut Perputaran Duit Judol Indonesia Rp86,82 T
08:44
Video thumbnail
Prabowo Kagum! Lagu Syubbanul Wathon Disebut Pancarkan Semangat Cinta Tanah Air
08:40
Video thumbnail
Bikin Tertawa! Guyon Kapolri Listyo Kerja Optimal, Jadi Tak Perlu Saya Pimpin Demo
08:15
Video thumbnail
Harus Miskin dan Menderita Dulu Baru Bisa Terima Bantuan Iuran BPJS?
10:33

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER