JCCNetwork.id- Pada Selasa, 31 Oktober 2023, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI resmi mengajukan revisi Peraturan KPU (PKPU) Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Keputusan ini adalah upaya KPU untuk menyesuaikan peraturan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Ketua KPU, Hasyim Asy’ari, menjelaskan alasan di balik revisi ini saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta.
“Pertimbangan yang kami ajukan ialah yang pertama bahwa sehubungan dengan dibacakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90 perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan dalam peraturan KPU nomor 19 tahun 2023 tentang pencalonan peserta pemilihan umum presiden dan wakil presiden mengenai syarat usia menjadi calon presiden dan wakil presiden,” ujar Hasyim.
Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 mengabulkan sebagian permohonan para pemohon dan menyatakan Pasal 169 huruf (q) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD NRI 1945.
Akibatnya, perubahan terjadi dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang kini menetapkan bahwa syarat usia calon presiden dan wakil presiden adalah paling rendah 40 tahun atau pernah menduduki jabatan yang dipilih melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.
Dengan revisi ini, KPU berupaya untuk menjalankan putusan MK dan mengharmonisasi peraturan pemilihan presiden dan wakil presiden sesuai dengan konstitusi.



