JCCNetwork.id- Majelis Hakim di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, menolak permintaan mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe, untuk membuka kembali rekening keluarganya yang sebelumnya telah diblokir. Permintaan ini diajukan oleh Lukas Enembe selama persidangan.
Hakim menolak permohonan tersebut dengan alasan bahwa rekening-rekening tersebut, bersama dengan barang bukti lainnya, seperti emas yang telah disita, masih diperlukan oleh Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk perkara lain yang sedang mereka proses.
“Maka terhadap permohonan terdakwa tersebut terkait membuka blokir rekening istri terdakwa, Yulce Wenda dan rekening anak terdakwa, Astract Bona T M Enembe serta pengembalian aset-aset terdakwa termasuk emas yang telah disita haruslah dinyatakan ditolak,” kata majelis hakim, Kamis (19/10/2023).
Sebelumnya, Enembe mengajukan permohonan untuk dinyatakan tidak bersalah dalam kasus suap dan gratifikasi. Ia meminta agar aset-aset yang disita oleh KPK dapat dikembalikan. Permohonan ini telah disampaikan kepada majelis hakim Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat dan tercatat dalam berkas sidang.






