JCCNetwork.id- Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan HAM, Mahfud MD, mengungkapkan pandangannya terkait wewenang Mahkamah Konstitusi (MK) dalam mengubah aturan tentang batas usia calon presiden dan calon wakil presiden. Menurutnya, MK seharusnya tidak memiliki kewenangan untuk melakukan perubahan semacam itu.
Dalam konteks ini, Mahfud merujuk pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) yang saat ini tengah diuji materi di MK. Menurutnya, hanya DPR dan pemerintah yang memiliki kewenangan untuk menentukan atau mengubah peraturan terkait pemilihan umum.
“Mahkamah Konstitusi itu kerjanya sebagai negative legislator, artinya hanya membatalkan kalau ada sesuatu yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar. MK tidak boleh membatalkan sesuatu yang tidak dilarang oleh konstitusi,”ujar Mahfud dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Jakarta, seperti dilansir Selasa (26/9/2023).
Mahfud melanjutkan dengan merujuk pada sejarah berdirinya MK di Austria pada tahun 1920 oleh Hans Kelsen, yang pada awalnya didirikan dengan tujuan sebagai negative legislator. MK berperan dalam membatalkan peraturan yang dibentuk oleh parlemen atau DPR, tanpa kewenangan untuk mengubah aturan.
Lebih lanjut, Mahfud menekankan pentingnya untuk tidak melakukan intervensi terhadap Mahkamah Konstitusi. Ia berpendapat bahwa semua hakim konstitusi telah memahami prinsip ini, dan sebaiknya MK diberi kebebasan untuk menentukan apakah suatu kebijakan adalah open legal policy atau tidak.
“Kalau ini tidak open legal policy berarti ada masalah yang harus segera diselesaikan itu apa, harus jelas nanti di dalam putusannya,” ujar dia, menambahkan.
Pada kesempatan yang sama, Mahfud juga mengkritik lamanya proses yang ditempuh oleh MK dalam menanggapi gugatan masyarakat terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
“Menurut saya (kasusnya) sederhana sih, kok terlalu lama memutus itu?” tandasnya.



