JCCNetwork.id- Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sedang melakukan penyelidikan terhadap penggunaan e-wallet atau dompet elektronik dalam praktik perjudian online di Indonesia.
Sesuai temuan, ada sebanyak 1.005 akun e-wallet telah ditutup hingga 17 September 2023 karena terafilisasi dengan perjudian online. Langkah ini diambil oleh pihak berwenang, termasuk platform e-wallet dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
“E-wallet ini kita siapkan diskusi dengan pengelolanya, mungkin ke Bank Indonesia juga. Nanti kita kaji, ini sedang saya kaji dengan teman-teman pengelolanya,” ujar Menkominfo Budi Arie Setiadi di Jakarta, Rabu (20/9/2023).
Penutupan akses ke akun e-wallet ini dilakukan karena akun-akun tersebut menunjukkan anomali transaksi. Salah satu ciri khasnya adalah pengisian ulang dana ke akun e-wallet yang terjadi secara tidak wajar, di mana terjadi peningkatan top-up pada waktu-waktu tertentu tanpa ada transaksi penarikan atau pengeluaran uang dari akun tersebut.
Hal ini berbeda dari penggunaan e-wallet yang biasanya melibatkan transaksi digital aktif. Metode penggunaan e-wallet yang didominasi oleh pengisian ulang dana tanpa transaksi keluar dianggap tidak wajar.
“Ada indikasi begitu, di awal minggu atau hari tertentu begitu tiba-tiba ada peningkatan top up. Tapi uangnya masuk saja, tidak ada uang yang keluar dari akun itu,” kata Budi.



