JCCNetwork.id- Ketua Umum PKB, Muhaimin Iskandar atau Cak Imin, mengungkapkan bahwa ia telah menerima surat panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Surat ini terkait pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi sistem proteksi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) pada tahun 2012 silam.
Dalam pernyataannya di akun YouTube Najwa Shihab pada Senin malam, 4 September 2023, Cak Imin mengaku telah membaca surat pemanggilan tersebut dan awalnya berencana untuk hadir dalam pemeriksaan tersebut.
Namun, ia memiliki agenda yang sudah dijadwalkan sejak lama di Banjarmasin. Oleh karena itu, Cak Imin meminta penundaan pemeriksaan di KPK.
“Saya sudah dijadwalkan oleh teman-teman Jam’iyyatul Qurra wal Huffaz (JQH) organisasi para hafiz dan qori NU. Sudah dijadwalkan lama untuk membuka forum MTQ internasional dari banyak negara, sebagai Wakil Ketua DPR saya harus membuka itu, maka kemungkinan saya minta ditunda,” ungkap Cak Imin.
Cak Imin menghormati dan menghargai langkah KPK dalam mengusut kasus korupsi ini. Ia menegaskan bahwa ia tidak melihat pemeriksaannya sebagai bagian dari isu politis, terutama setelah deklarasi sebagai bakal calon wakil presiden Anies Baswedan.
“Saya tidak dalam kompetensi atau punya wewenang untuk menilai itu politis atau tidak politis,” katanya.
Sebelumnya, KPK telah mengungkapkan bahwa mereka tidak mengecualikan kemungkinan memeriksa Menteri Tenaga Kerja periode 2009-2014, Muhaimin Iskandar (Cak Imin), dalam rangka penyelidikan dugaan korupsi terkait pengadaan sistem perlindungan bagi TKI di lingkungan Kemenaker pada tahun 2012.



