JCCNetwork.id- Seorang pria berusia 54 tahun berinisial SH ditangkap oleh polisi di Tangerang. Pasalnya ia melakukan aksi keji yakni melakukan pemerkosaan terhadap anaknya sendiri. Ironisnya lagi aksi ini terjadi sebanyak 100 kali sejak tahun 2014. Kasus ini menjadi viral di berbagai platform media sosial, mengguncang masyarakat setempat.
Kasatreskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol Rio Mikael Tobing, mengatakan pihaknya telah berhasil menangkap pelaku.
“Sudah, sudah ditangani dan pelaku sudah ditahan,” kata Rio Tobing, dalam keterangannya, Rabu (30/8/2023).
Menurut keterangan korban yang saat ini berusia 19 tahun, ia telah menjadi korban pemerkosaan oleh ayah kandungnya sejak berusia sekitar 9 tahun. Pelaku beraksi dengan ancaman sehingga korban ketakutan membocorkan perbuatan tersebut ke pihak keluarga.
Kejadian ini terungkap setelah kakak korban mengetahui peristiwa bajat ayahnya itu. Ia yang tak tahan akhirnya melaporkan perbuatan ini kepada ibunya dan kemudian melaporkan ke Polisi.
“Di situ anak korban dibawa keluar, korban pun pingsan setelah diberitahukan kalau anaknya telah disetubuhi oleh suaminya sejak sekolah kelas 4 SD,” tuturnya.
SH saat ini dihadapkan pada tuduhan berdasarkan Pasal 81 dan/atau Pasal 76 E, Juncto Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016, yang berkaitan dengan Penetapan Perpu UU No. 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002, tentang Perlindungan Anak. Kasus ini akan terus ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.



