JCCNetwork.id- Terdakwa Mario Dandy Satriyo (20) kecewa terhadap tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menuntutnya dengan pidana maksimal, yaitu penjara selama 12 tahun, atas kasus menganiaya David Ozora (17).
Dalam penuh kekecewaannya dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, ia merasa bahwa tuntutan JPU tidak mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankannya dalam kasus ini.
“Majelis hakim yang Mulia, pada kesempatan ini saya juga ingin menyampaikan rasa kecewa atas tuntutan JPU yang menuntut dengan pidana maksimal tanpa sedikitpun mempertimbangkan alasan-alasan yang meringankan,” kata Mario, Selasa (22/8/2023).
Mario Dandy juga menyatakan keterkejutannya ketika mendengar jumlah restitusi yang harus dibayarkan sesui penyampaian JPU lantaran jumlahnya sangat besar.
Mario Dandy juga mengaku merasa bersalah dan memohon ampun kepada Tuhan, sambil mendoakan agar korban, David, segera pulih.
“Saat ini saya sedang menjalani hukuman pidana, belum mempunyai penghasilan dan tidak memiliki harta apapun,” katanya.



