JCCNetwork.id – Pengamat Hukum Tata Negara Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Painan Dr. Abd. R. Rorano S. Abubakar menilai, pemberhentian Muhamat Marasabessy (MM) sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Maluku potensial menimbulkan Implikasi Inprosedural.
Masalah inprosedural dapat berakibat pada penyalahgunaan wewenang (abuse of power) yang potensial menabrak Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).
“Oleh sebab itu, setiap pejabat pemerintahan diharapkan agar tidak menggunakan kewenangannya untuk kepentingan pribadi atau kepentingan yang lain dan tidak sesuai dengan tujuan pemberian kewenangan tersebut dan tidak melampaui,” ucap Rorano dalam keterangan tertulisnya, Senin, (21/08/23).
Menurutnya, Penerbitan Surat Keputusan (SK) Gubernur Maluku Nomor 576 Tahun 2023 tentang penjatuhan hukuman disiplin terhadap MM dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dianggap tidak memiliki pijakan hukum yang jelas sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.



