“Landasan penjatuhan hukuman disiplin harus didasarkan pada pertimbangan objektif dan ilmiah. Oleh sebab itu, dalam kerangka prosedural mestinya MM diperiksa secara etik terlebih dahulu oleh tim pemeriksa. MM juga wajib diberi kesempatan hak jawab atau pembelaan diri untuk memastikan agar keputusan (beschikking) yang dibuat nanti tidak terjadi kekeliruan. Terlebih saat ini yang bersangkutan juga diangkat sebagai penjabat Bupati Maluku Tengah,” jelasnya.
Rorano melanjutkan, baleid pengangkatan soerang pejabat berdasarkan Permendagri Tahun 2023 menjadi dasar hukum yang kuat bahwa ASN yang diangkat menjadi Pejabat Bupati atau Pejabat Walikota tetap menduduki Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama. Bahkan untuk memberhentikan Pejabat Bupati atau Pejabat Walikota diberikan syarat-syarat yang cukup ketat.
“Secara teknis semestinya dalam membuat suatu keputusan administratif perlu diperhatikan syarat-syarat secara seksama baik itu formil maupun materil. Jika suatu keputusan tak memenuhi syarat, bisa berakibat hukum tidak sah, bahkan batal demi hukum,” pungkasnya.



