Kasus TPPU Naik Tahap Penyidikan, Panji Gumilang Terjerat Dua Pidana!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang, menghadapi risiko serius. Yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) serta korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dalam kasus yang tengah ditangani. Situasi ini semakin mengemuka setelah langkah penyelidikan lanjut menjadi penyidikan, mengikuti proses gelar perkara.

“Ditemukan bukti permulaan cukup untuk meningkatkan penyelidikan menjadi penyidikan atas perkara,” kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol Whisnu Hermawan kepada wartawan, Rabu (16/8/2023).

- Advertisement -

Pihak Panji Gumilang diduga melakukan dua bentuk tindak pidana yang serius, yaitu dugaan pencucian uang atau penggelapan, dan juga dugaan korupsi dalam penggunaan dana BOS.

Pelanggaran yang mencuat terhadap Panji Gumilang berkenaan dengan dugaan TPPU dikenakan dengan Pasal 3 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang mengancam dengan hukuman penjara selama 20 tahun.

Sementara untuk tuduhan kedua, yang berkaitan dengan Pasal 70 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2004 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2001, ancaman hukumannya adalah penjara selama 5 tahun.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Pramono Buka 2.843 Lowongan Padat Karya di Jakarta

JCCNetwork.id- Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera membuka sebanyak 2.843 lowongan kerja melalui program padat karya sebagai upaya memperkuat perlindungan sosial bagi masyarakat di...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER