Para Ketua RT itu pun diajak untuk melakukan mosi tidak percaya kepada ST. Namun, belakangan pihak kecamatan dan kelurahan telah menyimpulkan bahwa ST tidak melakukan pelecehan seksual.
“Kemudian, tuduhan tersebut tidak terbukti dan hal itu didukung dengan notulen rapat tanggal 8 Oktober dan 9 November 2022 yang ditandatangani oleh Lurah Pluit dan Camat Penjaringan dan segala permasalahan tuduhan 13 ketua RT tersebut dianggap selesai,” jelas Daniel.
Terkait proses dikepolisian, Daniel menyebut sempat ada upaya mediasi yang dilakukan petugas kepada ST dan RI. Namun, pihak RI tetap ngotot untuk memidanakan ST dengan dugaan kasus pelecehan seksual.
“Pasal yang dituduhkan terhadap klien kami ini menggunakan undang-undang yang baru disahkan. Jadi saya pikir masih banyak pertimbangan-pertimbangan hukum lainnya dan kami juga akan terus malakukan upaya meskipun sebelumnya pihak kepolisian sudah memediasikan kedua belah pihak,” terangnya.
“Tapi kan yang sananya (RI) sampai sekarang masih ngotot, untuk tetap mempidanakan. Kami ke depannya akan tetap melakukan upaya-upaya hukum dengan bukti-bukti baru yang telah kami kumpulkan,” sambungnya.
Adapun, pihak ST juga sebelumnya telah melayangkan laporan kepihak Polres Jakarta Utara terkait provokasi yang dilakukan oleh RI dengan menghasut 13 Ketua RT dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/1057/IX/2022/Spkt/Polres Metro Jakut/Polda Metro jaya, tertanggal 30 November 2022.
Untuk itu, Daniel menegaskan pihaknya akan tetap menempuh jalur hukum serta mengumpulkan beberapa barang bukti baru terkait penetapan tersangka yang dilayangkan oleh RI terhadap kliennya.
“Tetap upaya hukum, kedepan kita akan melakukan upaya hukum, nanti kita buktikan dulu. Ini kalau sudah selesaikan, otomatis nggak bisa terbukti (ST) juga kita laporkan balik (RI), itu otomatis,” pungkasnya.
















