JCCNetwork.id– Kasat Reskrim Polres Samosir, AKP Natar Sibarani menyampaikan, pihaknya telah menangkap pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek berinisial MP (76). Pelaku juga seorang nenek dengan inisial LH (70). Motif pembunuhan ini dipicu konflik perihal pohon kemiri, yang berakhir dengan kejadian tragis.
Peristiwa tragis ini terkuak saat warga Desa Onan Runggu, Kecamatan Onan Runggu, Samosir menemukan jasad seorang nenek pada Kamis (3/8/2023).
Natar menyebutkan, dari keterangan pelaku, ia emosi akibat pohon kemiri yang dulu ditanamnya diambil MP. Akibatnya ia langsung melayangkan pukulan dengan menggunakan tangkai pohon kelapa dan sendal.
“Kata tersangka, benar ada memukul ke arah kepala korban dengan menggunakan tangkai buah kelapa, sandal dan lain-lain,” ujar Natar,Senin (7/8/2023).
Namun dari pengungkapan kasus ini, Kata Natar, pembunuhan ini berakar dari persengketaan tanah yang memicu pertikaian antara kedua nenek. Nenek MP mengklaim, lahan yang ditanami pohon kemiri, yang kerap diambil oleh nenek LH, adalah miliknya.
“Awalnya memang masalah sengketa tanah. Jadi si korban ini dia dulunya yang menanam kemiri di situ karena tersangka dulunya nggak berdomisili di Onan Runggu. Jadi, setelah di Onan Runggu diklaim tanah itu, jadi saling mempertahankanlah kemiri ini kepemilikan siapa,” jelasnya.
Natar juga menjelaskan,tersangka menganggap itu adalah tanahnya. Namun korban juga mengkalim bahwa pohon kemiri itu miliknya. Maka itu kedua nenek itu sering terlibat konflik.
“Pelaku menganggap itu adalah tanahnya. Kemudian korban ini menganggap bahwa memang dia menguasai dan kemiri itu miliknya. Jadi, sering ribut di situ dan sering diucapkan pelaku kalau korban mencuri kemiri,” tandasnya.