JCCNetwork.id – Polda Metro Jaya resmi melimpahkan tiga laporan polisi terkait dugaan ujaran kebencian yang menyeret nama Rocky Gerung kepada Bareskrim Polri. Langkah ini diambil sebagai bagian dari proses penyelidikan yang tengah berjalan.
“Untuk 3 LP yang dibuat SPKT Polda Metro Jaya, resmi sudah dilimpahkan ke Bareskrim Polri,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Senin (7/8/2023).
Ade Safri menjelaskan bahwa tiga laporan polisi yang awalnya ditangani oleh Subdit Penanganan Kasus Terkait (SPKT) Polda Metro Jaya kini secara resmi sudah berada di bawah tanggung jawab Bareskrim Polri.
Proses pelimpahan tidak hanya melibatkan laporan-laporan polisi, tetapi juga termasuk bukti-bukti elektronik yang ditemukan selama penyelidikan, serta keterangan dari saksi-saksi dan ahli-ahli terkait kasus ini.
“Administrasi penyelidikan, barang bukti dokumen dan dokumen elektronik, dan hasil klarifikasi terhadap para pelapor, hasil klarifikasi terhadap para saksi dan hasil klarifikasi terhadap para ahli, ahli hukum pidana, ITE, bahasa, hukum Tata Negara dan sosiologi hukum,” urainya.
Langkah pelimpahan ini menandai perkembangan penting dalam kasus dugaan ujaran kebencian yang melibatkan Rocky Gerung. Bareskrim Polri akan melanjutkan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap fakta-fakta yang lebih mendalam terkait kasus ini.