JCCNetwork.id – Seorang intelektual muda, Riko Andri Sinaga, mengajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pasal dalam UU Pemilu yang membatasi usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden.
Riko menyatakan keyakinannya bahwa generasi muda memiliki potensi besar untuk membangun bangsa lewat jalur capres-cawapres. Namun harapan itu pupus akibat dibatasi oleh usia.
“Jadi kalau disimpulkan kembali lagi setidaknya pembatasan ini dapat coba di pikirkan ulang, karena masih banyak potensi-potensi anak muda yang bisa untuk maju menjadi pemimpin buat negaranya sendiri,” ujar Riko, dikutip Senin (7/8/2023).
Sementara itu, mengenai isu kemungkinan adanya calon presiden atau calon wakil presiden dari kalangan anak presiden, seperti yang dikaitkan oleh beberapa pihak, dengan tegas dibantah oleh Purgatirio Siahaan, kuasa hukum Andri Sinaga.
Sebab, lanjut Purgatirio, ini langkah kliennya ini murni personal tidak ada afiliasi atau kaitan dengan kelompok tertentu. Jadi murni ingin membuka pintu bagi semua anak muda yang memiliki potensi untuk berkontribusi dalam dunia politik lewat Pilpres.
Mengingat ada pasal yang menghambat langkah anak muda dalam UU Pemilu. Yaitu Pasal 169 yang mengatur pembatasan usia, khususnya Huruf Q berbunyi: “Persyaratan menjadi calon Presiden dan calon wakil presiden. Adalah berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun.”
“Huruf Q mengkebiri kesempatan dari anak muda nah beliau ini atas nama pribadi coba untuk mengajukan uji materi,” tutup Purgatirio.