JCCNetwork.id – Lembaga Bantuan Hukum Himpunan Masyarakat Nias Indonesia (LBH HIMNI) kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk melakukan klarifikasi terkait laporan yang telah diajukan terhadap Rocky Gerung atas dugaan pencemaran nama baik terhadap masyarakat Nias.
Direktur LBH HIMNI, Wiradarma Harefa mengungkapkan, bahwa laporan terhadap Rocky Gerung ini sebelumnya telah diajukan karena dugaan penghinaan terhadap marga Laoli pada tahun 2020.
“Kunjungan kami ke Polda ini bertujuan untuk mengklarifikasi laporan polisi yang telah kami ajukan sebelumnya terkait penghinaan terhadap salah satu suku atau marga, khususnya marga Laoli,” ujar Wiradarma Harefa dalam keterangannya, Jumat (4/8).
“Dalam laporan kami, pelaku yang kami laporkan adalah seseorang yang saat ini viral, yakni Rocky Gerung,” tambahnya.
Wiradarma Harefa menjelaskan bahwa Rocky Gerung menggunakan akun Twitter @Rockygerungfansclub2019 untuk melakukan penghinaan yang menyamakan marga Laoli dengan binatang.
“Pelaku saat itu menggunakan nama akun Twitter @Rockygerungfansclub2019. Dia menggunakan akun tersebut untuk bertindak, dan inilah yang kami laporkan,” ucapnya.
Lebih lanjut, Wiradarma Harefa mengungkapkan bahwa laporan yang mereka ajukan sejak tahun 2020 akan diteruskan oleh penyidik. Dalam waktu dekat, kata Wiradarma penyidik akan memanggil saksi-saksi dan melakukan klarifikasi lebih lanjut.