“Harapan kami adalah agar pelaporan ini tetap ditindaklanjuti dan terlapornya bertanggung jawab serta diproses secara hukum,” harap menegaskan.
Dalam kesempatan yang sama, pelapor, Yosefo Laoly, menyatakan bahwa mereka melaporkan Rocky Gerung karena merasa terpukul oleh cuitan viral pada tahun 2020 tersebut.
“Kami merasa sangat terpukul dengan kalimat di dalam cuitan Twitter itu, yang menyamakan marga kami dengan binatang. Ini adalah sesuatu yang tidak bisa kami terima,” ungkap Yosefo Laoly.
Yosefo Laoly menegaskan bahwa mereka akan tetap mengikuti proses hukum yang berlaku tanpa melakukan tindakan anarkis.
“Kami juga tidak ingin mengambil langkah-langkah anarkis, kami akan tetap mengikuti prosedur yang berlaku di negara ini, dan melaporkan ke Polda ini adalah langkah yang tepat,” sambungnya.
Sebagai catatan, sebelumnya LBH HIMNI telah melaporkan Rocky Gerung kepada Polda Metro Jaya sejak tahun 2020, atas dugaan pencemaran nama baik terhadap marga Laoly melalui akun Twitter @RGFansclub2019. Rocky Gerung dilaporkan dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE dan Pasal 28 ayat 2 UU ITE.



