JCCNetwork.id– Indonesia Police Watch (IPW), menyoroti langkah Polri, termasuk Bareskrim dan Polda Metro Jaya, yang tidak menerima laporan ujaran kebencian terhadap Presiden Jokowi oleh Relawan Jokowi dan pendukung PDIP terhadap Rocky Gerung. Menurut IPW, langkah ini sudah benar karena pernyataan ujaran tersebut masuk dalam jenis delik aduan.
“Sudah tepat karena pernyataan ujaran yang dinilai menghinakan Jokowi itu adalah masuk dalam jenis delik aduan,” kata Sugeng, Jumat (4/8/2023).
IPW menegaskan bahwa langkah Polri dan Kapolri sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Hal ini juga sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) serta Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Komunikasi Dan Informatika, Jaksa Agung, dan Kapolri Nomor: 229 Tahun 2021, 154 Tahun 2021, KB/2/VI/2021 yang mengatur pedoman implementasi pasal tertentu dalam UU ITE.
Pasal 45 ayat 5 UU ITE menyatakan bahwa delik pidana yang termasuk delik aduan absolut harus dilaporkan oleh korban sendiri kepada aparat penegak hukum, kecuali dalam kasus korban yang masih di bawah umur atau perwalian.
“Presiden Jokowi sendiri tidak merespons serius pernyataan Rocky Gerung yang mengkritiknya dengan ucapan “bajingan,” menganggapnya sebagai masalah kecil,” kata Sugeng.
Dalam kesimpulannya, IPW memandang bahwa langkah Polri dan Kapolri yang mengarahkan pelapor untuk membuat dumas sudah tepat berdasarkan hukum yang berlaku, khususnya dalam menghadapi kasus ujaran kebencian. Perdebatan publik terkait hal ini menunjukkan pentingnya kecermatan dan ketelitian dalam menegakkan hukum demi menjaga iklim penegakan hukum yang sehat di Indonesia.