JCCNetwork.id- Puspom TNI menetapkan Kabasarnas Marsdya TNI Henri Alfiandi (HA) dan orang kepercayaannya Korsmin Kabasarnas RI Afri Budi Cahyanto (ABC) sebagai tersangka dalam dugaan suap proyek Basarnas.
Keduanya pun langsung ditahan di tahanan militer milik TNI AU di Halim Perdanakusuma.
Danpuspom TNI Marsda Agung Handoko menyatakan bahwa dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan.
“Maka, dengan terpenuhinya unsur pidana, penyidik Puspom TNI meningkatkan tahapan penyelidikan kasus ini ke tingkat penyidikan dan menetapkan kedua personel TNI aktif atas nama HA dan ABC sebagai tersangka,” kata Agung Handoko, di Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Senin (31/7/2023).
Puspom TNI berharap kedepan terus bersinergi dengan KPK, terutama soal kasus korupsi yang melibatkan personel TNI sesuai dengan amanat Panglima TNI.
“Sebagaimana yang diamanatkan oleh Panglima TNI bahwa koordinasi dan sinergi antara Puspom TNI dan KPK diharapkan ke depan dapat terus dibina dengan baik, khususnya untuk penanganan kasus korupsi yang melibatkan personel TNI,” tutupnya.