JCCNetwork.id- Tragedi penyiraman air keras terhadap Eli Chuherli, seorang guru SMK yang berakhir tragis dengan kebutaan korban, akhirnya menemui titik terang walau memilukan. Polisi berhasil membekuk pelaku penyiraman berdarah tersebut yang ternyata tak lain adalah rekan bisnis korban, Ade Hermawan alias Belut.
Dalam sebuah penggerebekan epik yang dilakukan petugas kepolisian, pelaku berhasil ditangkap saat berusaha melarikan diri dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur.
“Alhamdulillah, akhirnya pelaku bisa diringkus petugas saat keluar dari tempat persembunyiannya di daerah Telukjambe Timur hari ini,” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Karawang AKP Arief Bastomy di Mapolres Karawang, Selasa (12/7/2023) dikutip.
Berdasarkan pengakuan tersangka dalam pemeriksaan, penyiraman air keras terhadap guru SMK ini ternyata di rencanakan dengan matang sehari sebelum kejadian, tepatnya pada 22 Mei 2023.
“Jadi, sebelum melancarkan aksi penganiayaan kepada korban, pelaku ini melakukan perencanaan terlebih dahulu dengan membeli bahan cairan kimia (air keras) di sebuah toko di daerah Pasar Johar,” katanya.
Setelah berhasil mendapatkan bahan cairan kimia tersebut, Belut dengan kejam tanpa ragu menyiramkan air keras secara brutal ke wajah korban. Pelaku kemudian meninggalkan korban dalam kondisi tak berdaya. Belut melarikan diri dan bersembunyi di berbagai tempat demi menghindari pengejaran polisi.
Kronologi Penyiraman Air Keras
Menurut pengakuan Eli, kejadian mengerikan ini bermula dari bisnis rental mobil jemputan yang dijalankan bersama pelaku, Ade Hermawan. Pada awalnya, Eli meminjam uang sebesar Rp50 juta dari Bank Jabar Banten (BJB) untuk memulai usaha tersebut.
Namun, karena Eli juga sebagai seorang guru, ia merasa terbatas dan mempercayakan bisnis ini kepada Ade.
“Sebenarnya saya tidak ada konflik, yang ada masalah itu dia (Ade) sama mitra perusahaan,” katanya.
Ketika sedang berproses dan Ade menghadapi masalah dengan mitra perusahaan, Eli meminta Ade untuk mengundurkan diri dari perusahaan. Pada awalnya, semuanya tampak baik-baik saja antara keduanya. Namun, tiba-tiba, Ade datang ke rumah Eli tanpa diduga.
Korban tidak merasa curiga karena hubungan mereka masih terjalin dengan baik.
“Saat saya mau duduk tiba-tiba dia menyiram saya pakai air keras. Airnya panas dan berasap. Kemudian dia langsung kabur,” katanya.
Setelah peristiwa mengerikan itu, Eli mengalami kehilangan penglihatan secara perlahan. Mata sang guru SMK yang dulu tajam itu kini telah meredup. Penglihatannya semakin buram dan akhirnya hilang sepenuhnya.
Atas perbuatan keji yang dilakukan oleh Ade Hermawan alias Belut, polisi menjeratnya dengan Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 354 ayat 1 KUHP yang berisi tentang tindak pidana penganiayaan berat. Jika terbukti bersalah, pelaku bisa dihukum dengan pidana penjara maksimal delapan tahun.



