JCCNetwork.id- Data menunjukkan adanya tren Warga Negara Indonesia (WNI) yang memilih berpindah kewarganegaraan, salah satunya menjadi Warga Negara (WN) Singapura.
Berdasarkan data yang ada, dalam rentang waktu 2019-2022 terdapat sekitar 3.912 WNI yang memilih untuk berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura, atau sekitar 1.000 orang per tahun.
“WNI yang berpindah kewarganegaraan menjadi WN Singapura tersebut berada dalam kelompok usia produktif, usia 25-35 tahun,” ujar Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Senin (10/7/2023).
“Saya kira sah-sah saja bagi WNI yang pindah kewarganegaraan demi taraf hidup yang lebih baik selama dilakukan secara legal. Mereka yang pindah ini usia-usia produktif, potensial. Kita berharap kebijakan Global Talent Visa menarik minat talenta terbaik dunia supaya datang dan berkontribusi di Indonesia,” tutur Silmy.
Visa Global Talenta merupakan salah satu jenis visa Golden Visa yang diberikan kepada Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki keahlian atau keterampilan yang unggul dalam bidangnya, dengan tujuan berkontribusi terhadap perekonomian dan pengembangan sumber daya manusia di Indonesia. Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemajuan negara dalam sektor ekonomi dan teknologi melalui penggunaan sumber daya manusia berkualitas dari luar negeri.
Beberapa kriteria dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh WNA agar dapat memperoleh Visa Global Talenta antara lain:
1. Lulusan dari 100 universitas terbaik dunia dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,5
yang dibuktikan dengan ijazah; atau
2. Sertifikat keahlian dalam bidang tertentu sesuai dengan kebutuhan negara yang diatur.dalam Keputusan Menteri/Direktur Jenderal;
3. Surat keterangan dari kementerian/lembaga yang membutuhkan.
Warga negara asing yang memenuhi kriteria dan persyaratan tersebut akan diberikan Visa Global Talenta berdasarkan rekomendasi dari Pemerintah Indonesia.
Saat ini, Peraturan Pemerintah yang akan menjadi dasar hukum untuk Golden Visa sedang dalam proses penandatanganan oleh Presiden dan diharapkan akan segera diterbitkan.
Kebijakan dan program pemberian visa dan izin tinggal bagi talenta global juga sudah diterapkan di berbagai negara.
Dalam era mobilitas antarnegara yang semakin mudah dengan berbagai keuntungan yang ditawarkan oleh masing-masing pemerintah, Indonesia turut menggalakkan kebijakan untuk menarik WNA berkompeten.
“Indonesia butuh sumber daya manusia yang produktif dan potensial, tidak hanya dari dalam negeri, melainkan juga dari luar. Ini jadi salah satu latar belakang kami inisiasi Global Talent Visa,” pungkas Silmy.



