JCCNetwork.id – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI mendapat kritik dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (Perludem) terkait putusan terbarunya yang mengizinkan penambahan bakal calon anggota legislatif (caleg) di luar waktu pendaftaran.
Perludem menyebut putusan tersebut janggal karena tidak memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencoret bakal caleg yang mendaftar di luar jadwal yang ditentukan.
“Putusan ini tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu. Seharusnya, kalau sudah terlambat mendaftar ya tidak bisa (menjadi bakal caleg),” kata Manajer Program Perludem Fadli Ramadhanil kepada wartawan di Jakarta, Rabu (5/7/2023).
Keputusan Bawaslu ini menimbulkan kebingungan di kalangan pemerhati Pemilu, karena dianggap tidak sesuai dengan prinsip kepastian jadwal dan tahapan pemilu.
Menurut Perludem, hal ini dapat merusak integritas dan transparansi Pemilu yang seharusnya dijalankan dengan ketat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



