Waduh! Aldi Taher Masuk Kategori Penggandaan Calon

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Aldi Taher, mengalami kendala dalam pencalonan sebagai bakal calon legislatif (bacaleg) DKI Jakarta. Berkas artis kontroversial itu terpaksa dikembalikan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta karena terdaftar di dua partai sekaligus.

Kepala Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU DKI, Dody Wijaya, menyebutkan bahwa Aldi Taher masuk dalam kategori penggandaan calon.

- Advertisement -

“Maka kita berikan status ganda, kita kembalikan ke partai politik,” kata Dody, Senin (3/7/2023).

Oleh karena itu, lanjut Dody, berkas Aldi Taher dikembalikan kepada Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang merupakan partai yang mengusungnya. PKB memiliki tanggung jawab untuk mengumpulkan kembali berkas tersebut mulai dari tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.

Jika PKB tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh KPU, Aldi Taher tidak akan dapat mengikuti proses pemilu sebagai bacaleg.

- Advertisement -

Sementara itu, KPU DKI Jakarta telah mengembalikan total 1.676 berkas bacaleg yang perlu dilengkapi.

Hal ini disebabkan oleh beberapa pelanggaran, antara lain perbedaan penulisan nama dalam Sistem Informasi Pencalonan (Silon) dengan formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon, serta tidak adanya tanda centang pada formulir Model BB Surat Pernyataan Bakal Calon.

Selain itu, ijazah bacaleg tidak diserahkan sesuai dengan gelar pendidikan yang dimiliki.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Ramadhipa Siap Debut Moto3 Junior 2026

JCCNetwork.id-Pembalap muda Indonesia Muhammad Kiandra Ramadhipa menyatakan kesiapannya menghadapi musim perdananya di Kejuaraan Dunia Moto3 Junior 2026. Pembalap Honda Asia-Dream Racing Junior Team itu menilai...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER