JCCNetwork.id– Seorang oknum guru ngaji di Malang, Jawa Timur (Jatim), mencabuli sejumlah muridnya yang masih di bawah umur. Sejauh ini diketahui korban pencabulan oknum guru ngaji berinisial DS (37).
Kasat Reskrim Polresta Malang Kota, Kompol Bayu Febrianto Prayoga mengatakan, bahwa kasus ini bermula dari seorang santri yang tidak ingin pergi ngaji. Kemudian ditanya orangtuanya, alasan apa yang membuat korban tak berangkat. Akhirnya korban menceritakan aksi bejat pelaku.
“Iya, memang benar. Jadi pada awalnya, ada salah satu murid disuruh mengaji oleh orang tuanya tetapi tidak mau. Alasannya, karena telah dicabuli itu,” kata Bayu, Rabu, 21 Juni 2023.
Kronologi bermula saat korban akan berangkat ngaji, namun secara mendadak, ia memutuskan untuk tidak pergi. Sehingga orangtuanya bertanya alasan tak berangkat ngaji. Dengan gemetaran bocah wanita itu menceritakan, guru ngaji berinisial DS melakukan perbuatan tak senonoh terhadap dirinya.
Mendegar perkataan itu, orangtuanya pun langsung melapor ke RT dan RW setempat. Kemudian diteruskan ke kepolisian. Usai mendapat aduan dari masyarakat anggota kepolisian mulai menelusuri kasus itu.
Akhirnya oknum guru ngaji berinisial DS itu, berhasil diringkus tim polisi pada Senin (19/6/2023).
Diketahui adapula aduan baru dari tiga bocah perempuan mengaku menjadi korban pencabulan oleh DS. Maka itu pihak kepolisian perlu mendalami lagi kasusnya, sebab dicurigai ada banyak anak jadi korban, tapi masih takut menceritakan. Korban berjenis kelamin perempuan
Akibat perbuatan bejatnya, DS dijerat dengan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak. Dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.



