JCCNetwork.id- Maluku diguncang skandal pemerkosaan menghebohkan melibatkan dua oknum polisi, Bripka SN dan Briptu RS. Kedua polisi ini diduga telah memperkosa seorang wanita berinisial MS (39) di sebuah hotel di Kota Ambon pada Senin (19/6/2023) sekitar pukul 19.00 WIT.
Kabar ini membuat publik di Maluku gempar dan geram terhadap tindakan keji yang dilakukan oleh oknum aparat penegak hukum tersebut
“Bapak Kapolda Maluku sudah memerintahkan agar kedua pelaku segera diproses di peradilan umum. Apabila terbukti maka keduanya akan dipecat dari kepolisian,” kata Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M. Roem Ohoirat, di Ambon, melansir Antara, Selasa (20/6/2023).
Tidak hanya itu, terungkap juga bahwa korban tidak hanya mengalami pemerkosaan, tetapi juga dianiaya setelah pelaku mengetahui bahwa wanita tersebut melaporkan perbuatan mereka kepada anggota polisi lain.
Menurut keterangan polisi, peristiwa ini bermula saat Bripka SN menghubungi korban melalui telepon genggamnya untuk mengajaknya minum alkohol di hotel tempat kejadian perkara (TKP).
Setelah itu, korban yang tak bisa menerima tindakan biadab menimpanya, segera mendatangi kantor polisi melaporkan perbuatan kedua oknum polisi tersebut.
“Kedua pelaku tersebut saat ini telah diamankan Propam Polda Maluku. Bapak Kapolda telah memerintahkan agar dilindungi dan diberikan pelayanan kesehatan maupun psikologi secara maksimal kepada korban,” tutupnya.



