JCCNetwork.id– Seorang pria berinisial EF (42) sekaligus berstatus paman tega menyetubuhi ponakannya berinisial F (15) Warga Kecamatan Curup Tengah, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu.
Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong Iptu Denyfita Mochtar mengatakan, korban merupakan keponakan dari istri tersangka pelaku. Sudah 15 bulan belakangan ikut dengan keluarga tersangka yang kesehariannya berprofesi sebagai pedagang ikan di kawasan Pasar Atas Curup.
Perbuatan tidak senonoh yang dilakukan tersangka AF ini sejak Februari dan terakhir pada bulan Mei.
Di rumah tersangka ini korban F setiap malamnya tidur bersama anak dan istri pelaku di ruangan tengah. Saat tengah malam tersangka mendekati korban dan memaksa untuk bersetubuh dan ini telah terjadi berulang kali.
Tidak tahan dengan perbuatan pelaku, korban lantas melaporkan perbuatan tersangka kepada kakaknya ketika datang menengoknya. Kemudian mereka memutuskan untuk langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Curup.
“Tersangka ini ditangkap oleh petugas Polsek Curup setelah sebelumnya menerima laporan dari kakak korban pada 15 Juni 2023 kemarin,”kata Denyfita, Selasa (20/6/2023).
Akibat perbuatannya F dikenakan Pasal 76D juncto pasal 81 UU No.35/2014 tentang perubahan atas UU No.23/2022 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.



