JCCNetwork.id- Warga dikagetkan dengan sebuah warung kelontong di Jalan Raya Ciputat-Parung, Bojongsari Baru, Bojongsari, Kota Depok tiba-tiba digerebek aparat. Dalam operasi ini seorang pemilik warung berinisial IM ditangkap lantaran menjual obat terlarang daftar G.
“Dari warung itu ditemukan sejumlah obat terlarang daftar G. Pemilik warung berinisial IM juga kita amankan,” ujar Kapolsek Bojongsari, Kompol Yogi Maulana, Kamis (15/6/2023).
Selain menangkap pemilik toko, lanjut Yogi, pihaknya juga menyita barang bukti berupa 55 strip Tramadol, Trihexyphenidyl 4 strip, Heximer 79 strip, Alprazolam, Grantusif, Fasidol, Cefadroxil, Diazepam, dan Nerlopam.
Saat ini IM masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolsek Bojongsari guna menadalami upayanya menyulap warung kelontong menjadi toko obat terlarang tersebut.



