JCCNetwork.id- Propam Polda Riau menjebloskan Kompol Petrus Simamora dan tujuh anggota Brimob ke tahanan khusus. Pasalnya Kompol Petrus Simamora Cs diduga menerima uang setoran ilegal hingga ratusan juta.
“Betul, yang bersangkutan menjalani patsus (penempatan khusus) sejak 8 Juni kemarin,” kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Nandang Mu’min Wijaya kepada wartawan, Jumat (9/6/2023).
Selain Kompol Petrus, salah satu di antara tujuh anggota Brimob tersebut diketahui sebagai perwira berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP). Kedelapan personel polisi ini menjalani patsus selama 30 hari ke depan dalam rangka penanganan proses kode etik.
“Datanya masih di Propam, salah satunya AKP M. Sudah diletakkan di penempatan khusus untuk 30 hari ke depan guna proses kode etik sebelum disidangkan,” paparnya.
Nandang menambahkan, penahanan tersebut merupakan perintah Kapolda Riau Inspektur Jenderal Polisi Mohammad Iqbal.
“Kapolda Riau akan menindak tegas anggota yang melakukan pelanggaran, baik pelanggaran etik maupun lainnya,” tutupnya.



