JCCNetwork.id- Dirjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Silmy Karim, dalam kunjungan kerjanya ke perbatasan di Pos Lintas Batas Nasional (PLBN) Entikong, Kalimantan Utara, pada Senin (5/6/2023), telah menegaskan komitmennya untuk melakukan pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) terhadap Warga Negara Indonesia (WNI).
Silmy menekankan bahwa TPPO bukan hanya menjadi tanggung jawab Imigrasi, tetapi juga melibatkan aparat dan institusi lain yang terkait.
“Masyarakat pun kami minta berperan aktif memberikan informasi terkait perbatasan, karena yang jadi korban nanti saudara-saudara kita” ujar Silmy.
Menurut Silmy, maraknya TPPO lantaran masyarakat tergiur dengan janji-janji manis oleh agen atau calo. Saat tiba di negara tetangga barulah terjadi penindasan mengerikan. Mulai dari paspor ditahan, pekerjaan yang diberikan tidak sesuai dengan yang dijanjikan awal hingga upah hasil kerja tak dibayar.
“Tidak dibayar gajinya dan sebagainya,” ujar Silmy.
Silmy menambahkan, pihaknya mulai mengambil langkah-langkah guna mencegah praktik TPPO dan menjaga keamanan serta keselamatan Warga Negara Indonesia (WNI).
Terutama dalam proses penerbitan paspor. Imigrasi akan berusaha mengembangkan mekanisme yang memungkinkan pengecekan persyaratan permohonan paspor ke instansi terkait dilakukan dengan lebih cepat, mudah, dan akurat guna mengurangi kemungkinan pemalsuan dokumen persyaratan paspor.
“Kita tentu dengan semangat tinggi, bersama-sama dengan instansi terkait mendukung pemberantasan TPPO karena sangat bertentangan dengan human rights (hak asasi manusia),” tutup Silmy.



