JCCNetwork.id– Seorang pria berinisial SRY (36) warga Negeri Agung, Way Kanan, Lampung tega menyetubuhi anak tirinya yang masih dibawa umur. Pelaku menjalankan aksinya dengan modus ancaman menyebarkan foto korban sedang mandi telanjang.
Perbuatan keji itu telah dilakukan pelaku sejak 2017 lalu, saat itu korban baru berusia tujuh tahun dan masih duduk di bangku Kelas 1 SD.
“SRY menyetubuhi korban, dengan ancaman dan ibu kandung korban tidak berada di rumah melainkan sedang pergi keluar,” kata Kasatreskrim Polres Way Kanan AKP Andre Try Putra, Minggu (4/6/2023).
Kasus ini terungkap setelah korban becerita kepada sang ibu korban terkait perbuatan jahatnya sang ayah tiri.
Tak terima dengan perbuatan bejat sang suami KSD melapor ke pihak polisi setempat, Senin (29/5/2023). Anggota kepolisian langsung bergerak cepat meringkus SRY.
Pelaku dijerat dengan Pasal Pasal 81 Ayat (3) atau Pasal 83 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
“SRY dincamannya 15 tahun penjara ditambah satu per tiga menjadi 20 tahun penjara,” tutupnya.


















