JCCNetwork.id – Kebijakan pemerintah yang mengizinkan ekspor pasir laut menuai protes keras dari masyarakat. Achmad Nur Hidayat MPP, seorang ekonom dan pakar kebijakan publik dari Narasi Institute, mengungkap alasan mengapa publik harus menolak kebijakan ini.
Selama 20 tahun terakhir, Indonesia telah melarang ekspor pasir laut sebagai upaya menjaga keberlanjutan lingkungan dan kedaulatan negara. Namun, Peraturan Presideno No. 16 tahun 2023 kini mengizinkan ekspor pasir laut, mengundang kekhawatiran dan kecaman luas.
Dalam pandangan Achmad Nur Hidayat MPP, kebijakan ini merupakan ancaman serius terhadap ketahanan nasional. Ekspor pasir laut dipandang membahayakan lingkungan, mengganggu ekosistem laut, dan memberikan dampak negatif bagi pulau-pulau kecil di Indonesia.
“Indonesia sudah melarang ekspor pasir selama 20 tahun. Namun saat ini, entah apa yang merasuki pemerintah saat ini,” kata Achmad dalam keterangannya, Kamis (1/6/2023).
Lebih lanjut, Achmad menduga adanya kepentingan oligarki eksportir dan upaya dari Singapura untuk memperluas daratannya melalui reklamasi. Keterlibatan oligarki dalam kebijakan ini menimbulkan dugaan adanya lobi-lobi yang berpotensi merugikan kepentingan nasional.
Masyarakat pun penting aktif mengambil bagian mendesak pemerintah untuk menghentikan ekspor pasir laut ini segera. Penolakan ini bertujuan untuk menjaga keberlanjutan lingkungan, melindungi ekosistem laut, dan memastikan kedaulatan negara terjaga dengan baik.
“Oleh karena itu, ekspor pasir laut harus dihentikan,” tutupnya.



