JCCNetwork.id – Denny Indrayana selaku Guru Besar Hukum Tata Negara menepis tudingan atas bocornya rahasia negara soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan Pemilu.
Hal tersebut disampaikan Denny Indrayana merespon pernyataan Menko Polhukam Mahfud MD untuk mengusut informasi yang didapatkan darinya.
Menurut Denny Indrayana bahwa ia hanya mendapat informasi dari orang yang dinilai kredibel. Oleh karena itu ia merasa tidak masuk dalam delik pidana atau pelanggaran etik buntut bocornya rahasia negara.
“Insya Allah saya paham betul untuk tidak masuk ke dalam wilayah delik hukum pidana ataupun pelanggaran etika. Saya bisa tegaskan bahwa Tidak ada pembocoran rahasia negara, dalam pesan yang saya sampaikan kepada publik,” kata Denny dalam klarifikasi tertulisnya yang dikutip JCCNetwork.id, Selasa (30/5).
“Silakan disimak dengan hati-hati, saya sudah secara cermat memilih frasa, ‘… mendapatkan informasi’, bukan ‘… mendapatkan bocoran’,” sambungnya.
Apalagi, kata dia Mahkamah Konstitusi (MK) belum mengeluarkan putusan. Namun, dalam tulisan Denny sebelumnya mengatakan ‘MK akan memutuskan’.
Pasalnya, kata Denny ‘Akan Memutuskan’ tidak bisa dijadikan delik atas dirinya soal informasi bocornya rahasia negara tersebut.
“Tidak ada pula putusan yang bocor, karena kita semua tahu, memang belum ada putusannya. Saya menulis, ‘… MK akan memutuskan’. Masih akan, belum diputuskan,” ujarnya.
“Ini perlu saya tegaskan, supaya tidak ada langkah mubazir melakukan pemeriksaan di lingkungan MK. Padahal informasi yang saya dapat bukan dari pihak-pihak di MK,” tambahnya.























