Operasi Penertiban di Jakpus, Pemilik Indekos Belum Kantongi IMB

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Puluhan personel gabungan yang terdiri dari berbagai SKPD di wilayah Kota Administrasi Jakarta Pusat mendatangi sejumlah rumah indekos yang kali ini berada di kawasan Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Senin (29/5/2023).

Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat Tumbur Parluhutan Purba menerangkan, kegiatan ini untuk melakukan penertiban terkait perizinan rumah indekos. Dari hasil pendataan tersebut, pihaknya mendapati ada yang belum memiliki IMB terkait perizinan pendirian rumah indekos.

- Advertisement -

“Jadi hanya dua yang bisa menunjukan, satu belum bisa. Nanti kita akan undang ke kantor untuk bisa menunjukan surat perizinan pendirian rumah indekos,” kata Tumbur.

Tumbur mengimbau para pemilik indekos segera mengurus atau menyesuaikan perizinan. Hal itu penting agar seluruh kriteria dapat terpenuhi. Begitu juga dari sisi keselamatan pun wajib lengkap.

Seperti tersedianya Alat Pemadam Api Ringan (Apar) di setiap rumah indekos untuk meminimalisir terjadinya kebakaran.

- Advertisement -

“Dari teman-teman Sudin Damkar juga mengatakan bahwa setiap rumah indekos itu harus ada Apar, terus berikutnya termasuk akses keluar masuk bila terjadi kebakaran. Kebanyakan pemilik indekos ini tidak memikirkan sampai sejauh itu,” ujarnya.

Sementara itu, Camat Cempaka Putih Fauzi mengatakan, pendataan rumah indekos di RW 07 dan RW 08 Kelurahan Rawasari ini sebagai tidak lanjut arahan Pj Gubernur DKI Jakarta dan Wali Kota Administrasi Jakarta Pusat yang pada prinsipnya untuk memastikan keberadaan rumah indekos sudah memiliki izin yang sesuai dengan ketentuan.

“Ini yang kita lakukan sosialisasi kepada mereka, sehingga keberadaan penduduk kemudian bangunan sesuai dengan izin, dan penduduk juga bisa terkendali,” kata Fauzi.

“Jadi, melalui kegiatan ini juga kita berharap seluruh penghuni rumah indekos itu melaporkan keberadaan penghuni kepada RT dan RW,” ucapnya.

Sebagai informasi, Pemkot Administrasi Jakarta Pusat meningkatkan pengawasan terkait perizinan terhadap rumah indekos, mulai dari pengawasan tentang bangunan berubah fungsi, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau izin usaha, dan terkait penghuni wajib lapor ke RT/RW setempat.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Menang 3-0 atas Persik, Persib Kokoh di Papan Atas

JCCNetwork.id- Persib Bandung meraih kemenangan meyakinkan setelah menundukkan Persik Kediri dengan skor 3-0 pada pekan ke-25 BRI Super League musim 2025/2026. Pertandingan tersebut berlangsung...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER