JCCNetwork.id- Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) mendorong pemerintah, termasuk aparat kepolisian dan Badan Narkotika Nasional (BNN), untuk mengungkap identitas individu yang menggunakan uang ilegal dari obat terlarang untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, terutama calon anggota legislatif atau calon caleg.
Hal ini disampaikan oleh Koordinator Nasional JPPR, Nurlia Dian Paramita, setelah Bareskrim Polri mengungkap dugaan penggunaan dana obat terlarang dalam kegiatan Pemilu 2024. Menurut Paramita, temuan polisi ini semakin penting mengingat saat ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang memverifikasi daftar calon caleg yang diajukan oleh partai politik.
Paramita menyatakan bahwa jika calon caleg yang terlibat dalam perdagangan narkotika terungkap, masyarakat dapat memilih wakil rakyat yang jujur dan memiliki integritas. Terlebih lagi, spanduk dan baliho para calon caleg telah banyak terpasang di sepanjang jalan.
JPPR berpendapat bahwa meskipun tindakan ini dilakukan oleh individu-individu politik, partai politik tetap bertanggung jawab atas penggunaan dana yang berasal dari perdagangan narkotika dalam Pemilu 2024. Partai politik dianggap tidak berhasil melaksanakan fungsi pendidikan politik di internal mereka.
Dalam hal ini, perlu dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap peran dan keberadaan partai politik. Reformasi dan demokratisasi partai politik juga perlu dilakukan agar tidak dikuasai oleh mereka yang hanya peduli dengan modal ekonomi, terutama modal yang diperoleh secara ilegal seperti perdagangan narkotika.
“Negara juga harus mampu mengatur dan memberikan sanksi sosial, politik, dan hukum terhadap partai politik tersebut untuk dibubarkan. Karena tidak layak untuk memperjuangkan aspirasi rakyat dan mengancam keselamatan bangsa dan negara,” kata Paramita lewat keterangan persnya, Jumat (26/5/2023).
Sementara itu, Anggota KPU RI, Idham Holik, mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilu mengancam dengan hukuman penjara terkait penggunaan dana ilegal, termasuk dari kegiatan narkotika, untuk kepentingan Pemilu 2024.
Holik menjelaskan bahwa saat ini KPU sedang bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk mengatur peraturan KPU (PKPU) yang mengatur pelaporan dana kampanye untuk Pemilu 2024. Rencananya, PKPU tersebut akan dibahas dalam rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI dan pemerintah pada Senin, 29 Mei mendatang.
Sementara itu, anggota Bawaslu RI, Puadi, menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan pengawasan dan pemantauan terhadap kampanye politik yang dilakukan oleh partai politik dan peserta pemilu, termasuk pemantauan sumber dana yang diduga berasal dari kegiatan narkotika.
Bawaslu juga akan menyelidiki dan menegakkan hukum jika ada laporan atau indikasi penggunaan dana hasil tindak pidana narkotika dalam pemilu.
“Bawaslu dapat berkoordinasi dengan kepolisian dan lembaga lainnya untuk mengumpulkan bukti dan menindak pelaku,” tutup Puadi.























