Perwira Polisi Terjerat Skandal Ganda: Kasus Penganiayaan dan Solar Ilegal

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- AKBP Achiruddin Hasibuan, seorang perwira polisi tinggi, resmi menjadi tersangka dalam dua perkara yang menarik perhatian. Pertama kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya terhadap Ken Admiral, dan yang kedua adalah kasus gudang solar ilegal dekat rumahnya.

Pada tanggal 2 Mei 2023, Achiruddin diumumkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan tersebut oleh Kapolda Sumut, Irjen Panca Putra Simanjuntak, dalam sebuah sidang kode etik. Akibatnya, Achiruddin diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatannya.

- Advertisement -

Tersangka dalam kasus penganiayaan ini bukanlah Achiruddin langsung, melainkan karena ia membiarkan peristiwa tersebut terjadi meskipun ia berada di lokasi kejadian.

Tindakannya dianggap melanggar Pasal 351 Ayat 2 Jo Pasal 55, Pasal 56 atau Pasal 304 KUHPidana. Jika terbukti bersalah, Achiruddin dapat dihukum dengan penjara selama lima tahun.

Namun, kedua perkara yang menjerat Achiruddin tidak berhenti di situ. Ditambahkan dengan kasus gudang solar ilegal yang ditemukan polisi selama penyelidikan kasus penganiayaan, Achiruddin kini menjadi tersangka dalam dua perkara serius.

- Advertisement -

Dalam kasus gudang solar ilegal, Achiruddin adalah salah satu dari tiga tersangka yang ditetapkan oleh Ditreskrimsus Polda Sumut. Dua tersangka lainnya adalah Edy, Direktur Utama PT Almira Nusa Raya, dan Parlin, seorang petugas lapangan.

Kombes Teddy Marbun, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut, menjelaskan bahwa Achiruddin, Edy, dan Parlin ditetapkan sebagai tersangka terkait gudang solar ilegal tersebut. Achiruddin, sebagai seorang perwira polisi, terlibat dalam kasus ini, yang memberikan dimensi yang lebih kompleks pada situasi tersebut.

“Terkait gudang solar itu ada tiga orang yang ditetapkan jadi tersangka. Dua orang dari PT Almira, Edy sebagai Direktur Utamanya dan Parlin (orang lapangan). Sedangkan satu lagi AH (Achiruddin Hasibuan),” kata Teddy, dikutip Kamis (25/5/2023).

Dengan penambahan kasus gudang solar ilegal, Achiruddin kini berstatus sebagai tersangka dalam dua perkara yang berbeda. Selain harus menghadapi konsekuensi hukum dalam kasus penganiayaan, ia juga harus menghadapi implikasi hukum terkait keterlibatannya dalam gudang solar ilegal.

Kasus ini menggambarkan betapa kompleksnya situasi yang melibatkan seorang perwira polisi tinggi, yang seharusnya menjadi teladan dalam menjalankan tugasnya. Perjalanan hukum Achiruddin masih akan terus berkembang seiring dengan penyelidikan lebih lanjut dan proses persidangan yang akan datang.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Jaga Lambung Saat Puasa, Ria Ricis Pilih Sahur Sederhana

JCCNetwork.id- Kreator konten dan YouTuber Indonesia, Ria Ricis, mengungkapkan kebiasaan uniknya dalam menjalani ibadah puasa selama bulan Ramadan tahun ini. Ia memilih untuk tidak...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER