Paspor RI Wajib Diganti saat Tinggal 6 Bulan? Temukan Penjelasan Mendalam di Balik Kebijakan Ini!

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id- Paspor Republik Indonesia sebagai dokumen resmi negara memiliki peraturan dan kesepakatan yang terkait dengan undang-undang dan peraturan dari negara-negara lain.

Peraturan mengenai masa berlaku paspor RI diatur dalam Bagian Penjelasan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Pasal 8 Ayat (1).

- Advertisement -

Dalam penjelasan Undang-Undang Keimigrasian Pasal 8 Ayat (1) disebutkan bahwa ‘Dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku’ merujuk pada dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh pejabat yang berwenang dan masih berlaku setidaknya enam bulan sebelum masa berlakunya berakhir.’

“Inilah aturan yang mendasari mengapa WNI perlu melakukan penggantian paspor jika masa berlakunya tinggal enam bulan, apabila hendak bepergian ke luar negeri,” kata Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh pada Jumat (19/05/2023).

Achmad menambahkan bahwa WNI yang berada di luar negeri dan ingin pulang ke Indonesia namun masa berlaku paspor RI mereka kurang dari enam bulan masih dapat memasuki Wilayah Indonesia.

- Advertisement -

Oleh karena itu, WNI yang bersangkutan tidak perlu khawatir akan ditolak masuk. Hal ini didasarkan pada ketentuan dalam Pasal 14 Ayat (1) UU Keimigrasian yang menyatakan bahwa setiap Warga Negara Indonesia tidak dapat ditolak masuk ke Wilayah Indonesia.

Ketentuan mengenai masa berlaku paspor ini juga merupakan kebijakan bersama antarnegara yang disepakati melalui Assembly 41st Session International Civil Aviation Organization (ICAO) dengan tema “Establishing a Common Policy for Passport Validity”.

Diskusi ini diadakan pada bulan Oktober 2022 di Montreal, Kanada. Dalam Working Paper dari pertemuan tersebut, dijelaskan bahwa Indonesia mewajibkan pelaku perjalanan internasional yang ingin memasuki wilayah Indonesia untuk memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dengan masa berlaku minimal enam bulan.

Aturan mengenai masa berlaku paspor ini terutama berlaku bagi WNI yang ingin melakukan perjalanan ke luar negeri dan Warga Negara Asing (WNA) yang ingin masuk ke Wilayah Indonesia.

Hal ini terkait dengan visa atau izin tinggal. Umumnya, visa dari berbagai negara termasuk Indonesia diberikan dengan masa berlaku beberapa bulan dan dapat diperpanjang.

“Oleh karena itu, penting bagi WNI/WNA agar masa berlaku paspornya tidak lebih pendek daripada masa berlaku visa. Hal ini dapat menyulitkan WNI/WNA saat bepergian ke luar negeri,” tutup Achmad.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kasus Perseteruan Selebgram Nabilah O’Brien Berakhir Damai di Bareskrim

JCCNetwork.id- Kepolisian Negara Republik Indonesia memfasilitasi proses mediasi antara selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, Nabilah O'Brien, dengan gitaris Zhendy Kusuma beserta istrinya, Evi...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER