JCCNetwork.id- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalani pemeriksaan terhadap Mario Dandy Satriyo sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan ayahnya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak, Rafael Alun Trisambodo.
Pemeriksaan ini memfokuskan pada kepemilikan mobil mewah jenis Jeep Wrangler Rubicon yang diketahui dimiliki oleh Mario Dandy.
KPK melakukan pemeriksaan terhadapnya pada hari Senin (22/5) di Polda Metro Jaya. Menariknya, Mario Dandy saat ini berstatus sebagai tahanan di Rutan Polda Metro Jaya sejak 6 Maret 2023 setelah terlibat dalam kasus penganiayaan terhadap David Ozora.
“Didalami pengetahuannya, antara lain, terkait dengan dugaan kepemilikan mobil mewah yang pernah dipamerkan melalui akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Selasa (23/5/2023).
Selain Mario Dandy, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta, yaitu Oki Hendarsanti, Ujeng Arsatoko, dan Jeffry Amsar. Ketiganya juga menjalani pemeriksaan pada hari yang sama di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Sebelumnya, KPK telah menahan Rafael Alun Trisambodo dan menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” pada hari Senin (3/4). Rafael dijadikan tersangka karena diduga menerima gratifikasi dari beberapa wajib pajak terkait pengondisian hasil pemeriksaan pajak.
Selain itu, Rafael juga diduga memiliki beberapa perusahaan, salah satunya PT Artha Mega Ekadhana (AME), yang bergerak di bidang jasa konsultasi terkait pembukuan dan perpajakan. Dalam penyelidikan, penyidik menemukan bukti dugaan aliran uang sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat melalui PT AME.
Penyidik juga berhasil menyita alat bukti berupa safety deposit box (SDB) yang berisi uang sekitar Rp32,2 miliar dengan pecahan mata uang dolar AS, dolar Singapura, dan euro. SDB tersebut disimpan di salah satu bank.
Rafael dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah mengalami perubahan melalui UU Nomor 20 Tahun 2001, sebagai konsekuensi dari perbuatannya.























