JCCNetwork.id – Gagalkan perededaran ribuan lembar Dollar palsu pecahan $100, Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, amankan belasan tersangka.
Direktur Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Kombes Pol, Auliansyah Lubis mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal, usai mendapat informasi, adanya peredaran uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak 3.922 lembar di masyarakat.
“Lalu tim Subdit II Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penyelidikan, dengan cara memesan sebagai calon pembeli dan disepakati bahwa uang dollar palsu pecahan 100 USD sebanyak seribu lembar akan dijual seharga Rp50 juta – Rp100 juta,” kata Kombes Auliansyah, di Mapolda Metro Jaya, Jumat, (19/05/2023).
Penangkapan terhadap belasan tersangka ini lanjut Auliansyah, dilakukan di dua tempat yang berbeda-beda yaitu, di Jakarta Barat, dan di daerah Jakarta Selatan.
TKP pertama, polisi berhasil nengamankan 8 orang tersangka, masing-masing berinisial MZ, ASA, RDP, AS, IR, Y alias G, M alias Y dan AGS.
“Dan mengamankan sebanyak 1.934 lembar uang dollar palsu pecahan $100 dan satu unit kendaraan Suzuki Ertiga dari tangan pelaku,” terangnya.
Pengembangan, pada TKP kedua, polisi kembali menangkap 4 orang tersangka yang berinisial RW, R, MS dan A.
“Dari tangan ke empat tersangka itu, sebanyak 1.000 lembar dalam bentuk 10 lak uang dollar palsu dengan pecahan 100 dolar turut disita polisi,” terangnya.
Dari pengungkapan kasus tersebut pihaknya timpal Auliansyah, dapat menyelamatkan kerugian atau inflasi negara akibat peredaran uang dollar palsu tersebut.
Lantaran, aksi dari para pelaku ini, kata Auliansyah, bukan hanya merugikan secara individual. Namun, bisa juga mempengaruhi segala yang lebih besar karena dalam jumlah yang banyak apabila berhasil menjual bisa saja menimbulkan inflasi.
“Sebab, banyak masyarakat yang mengira, bahwa uang palsu tersebut uang asli, lambat laun akan mengacaukan ekonomi,” tegasnya.
Tak sampai disitu saja, Subdit Fismondev Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tegas Auliansyah, akan mengembangkan kasus ini sampai ke akar-akarnya.
“Jadi kami terus mengembangkan sampai dengan ke atas, sampai saat ini masih melakukan penyelidikan terkait siapa pembuatnya atau di mana pabriknya. Jadi tetap akan terus kembangkan, kami mohon doa rekan-rekan supaya bisa sampai ke si pembuatannya,” tuturnya.
Untuk itu, Polda Metro Jaya, kata Aulia, bakal berkolaborasi dan koordinasi dengan pihak Kedubes Amerika menyangkut peredaran dollar palsu ini.
“Karena ini menyangkut dollar Amerika, kami melakukan kolaborasi dan koordinasi dgn Kedubes Amerika. Waktu itu kami koordinasi mengatakan apakah benar ini uang dollar asli atau tidak, memang saat kami melakukan penindakan terlihat sangat jauh dengan dolar aslinya,”ujarnya.
Untuk lebih memastikan secara yuridis, jepas Auliansyah, kita koordinasi dengan Kemenlu dan Kedubes Amerika agar barang bukti ini akan dicek oleh lab yang akan menentukan bahwa ini benar palsu.
“Kalau di bentuknya masih dalam 1 lak Itu potongannya kurang rapi. Tapi kalau sudah per lembar enggak keliatan bedanya. Apalagi mungkin di jual ke masyarakat yang jarang menggunakan dollar, mungkin tidak keliatan itu menggunakan uang palsu,” tutupnya.
Atas perbuatan tersebut, para tersangka ini dijerat dengan Pasal 245 KUHP dan atau Pasal Junto Pasal 55 dan Pasal 56, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun.
























