KPK Jebloskan Prabowo ke Penjara

BACA JUGA

OLAHRAGA

TECHNOLOGY

HIBURAN

JCCNetwork.id– Kasus Penyelewengan dana negara kembali di pecahkan lembaga anti rasuah KPK, dengan menetapkan mantan Direktur Utama PT Amarta Karya (Persero) Catur Prabowo sebagai pelaku perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek fiktif periode tahun 2018-2020.

“Tim penyidik menahan tersangka CP untuk 20 hari pertama dimulai 17 Mei sampai dengan 5 Juni 2023 di Cabang Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, Rabu (17/5/2023).

- Advertisement -

Menurut pemberitaan dari KPK, kasus dugaan proyek fiktif menjebak dua nama antaranya Catur Prabowo (CP) dan Trisna Sutisna (TS) yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Keuangan PT Amarta. Namun Trisna telah di tahan lembaga penghapus korupsi sejak, Kamis (11/5/2023).

Tindak penyelewengan dana negara ini bermula saat Catur Prabowo masih menduduki posisi Direktur Utama PT Amarta Karya pada tahun 2017, sedangkan Trisna waktu itu menjabat sebagai akuntansi PT Amarta Karya,

Peristiwa terjadi ketika Prabowo memberi perintah ke Trisna agar segera persiapkan uang bagi kepentingan pribadi, dengan sumber dana dari pembayaran proyek yang dikerjakan PT Amarta Karya.

- Advertisement -

Trisna bersama dengan beberapa staf di PT Amarta Karya kemudian mendirikan badan usaha berbentuk CV yang digunakan menerima pembayaran subkontraktor dari PT Amarta Karya tanpa melakukan pekerjaan alias fiktif.

Selanjutnya pada tahun 2018 mulai dibangun beberapa badan usaha CV fiktif sebagai vendor yang akan menerima berbagai transaksi pembayaran dari kegiatan proyek PT Amarta Karya. Dan ini diketahui CP dan TS.

Pada pengajuan anggaran pembayaran vendor, tersangka CP memberikan disposisi “lanjutkan” dibarengi dengan persetujuan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditandatangani tersangka Trisna.

Sementara itu, buku rekening bank, kartu ATM dan bongol cek dari badan usaha CV fiktif itu dipegang oleh staf bagian akuntansi PT Amarta Karya yang menjadi orang kepercayaan dari Catur dan Trisna untuk memudahkan pengambilan dan pencairan uang sesuai dengan permintaan.

“Uang yang diterima tersangka CP dan TS kemudian diduga antara lain digunakan untuk membayar tagihan kartu kredit, pembelian emas, perjalanan pribadi ke luar negeri, pembayaran member golf dan juga pemberian ke beberapa pihak terkait lainnya,” beber Alex.

Prabowo dan Trisna resmi terperangkap pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Perbuatan kedua tersangka tersebut diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar Rp46 miliar,” pungkas Alex.

- Advertisement -

BACA LAINNYA

Kebakaran Apartemen Mediterania Jakbar, Penghuni Dievakuasi

JCCNetwork.id- Kebakaran terjadi di kompleks Apartemen Mediterania, Tanjung Duren, Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat, pada Kamis (30/4) pagi. Insiden tersebut memicu kepanikan penghuni setelah...

BERITA TERBARU

EKONOMI

TERPOPULER